SekilasInfo Pendidikan *INFO PPDB SMAN 1 Karawang* 1) Kuota -Zonasi 50% -Afirmasi/KETM 20% -Perpindahan orangtua 2% -Anak guru 3% -Prestasi akademik
20April 2021 PPDB Arsip Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2021. Juknis PPDB 2021 telah dipublikasikan, silahkan download dengan klik link/button di bawah ini. Nama File / Info Link / Klik; Juknis PPDB 2021 #Revisi Juknis 17 Mei 2021: Juknis PPDB: CS PPDB 2021 (+62851-5763-0501) Chat Admin : Group Whatsapp PPDB:
REPUBLIKACO.ID, BANDUNG -- Pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki catatan pada setiap tahunnya. Untuk 2021 ini, khusus di Jawa Barat dinilai sudah jauh semakin lancar. "Secara umum saya melihat bahwa PPDB untuk SLB, SMA, SMK saat ini di 2021 khususnya provinsi Jawa barat saya rasa berjalan cukup baik," ujar Ketua
Vay Tiền Nhanh.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID UB1YOViviNgpRybGL0yTjp8OuLhm-smrzhXhB7T8MGySNaYHZjvD3A==
KARAWANG – Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 7 Juni 2021. Khusus SMA/SMK, PPDB akan kembali dilaksanakan dalam dua tahap. Koordinator Sosialisasi PPDB Kabupaten Karawang, Nedi Rohendi, didampingi Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Suandi, dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Karawang, Makmur, mengatakan, jadwal PPDB tahap 1 berlangsung 7-23 Juni, sedangkan tahap 2 pada 25 Juni hingga 14 Juli. “Untuk jenjang SLB hanya dilaksanakan dalam satu tahap yaitu pada 7 sampai 23 Juni. PPDB SLB juga tidak berbasis zonasi ataupun jalur, tapi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik,” ujar Nedi, kepada KBE, usai acara sosialisasi PPDB di SMAN 5 Karawang, Rabu 19/5. PPDB SMA/SMK tahap 1, jelas Nedi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor dan kejuaraan pada jenjang SMA, kemudian jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor unggulan pada jenjang SMK. “Sedangkan PPDB tahap dua disediakan bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi SMA dan jalur prestasi rapor umum SMK. Nantinya, jika calon peserta didik baru tidak lolos dalam tahap satu dapat mendaftar di tahap dua,” jelasnya. Mengenai kuota setiap jalur, Nedi menyebutkan, untuk SMA jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen KETM+disabilitas 15 persen dan kondisi tertentu 5 persen, perpindahan orang tua/wali/anank guru maksimal 5 persen, dan prestasi 25 persen nilai rapor dan kejuaraan akademik/nonakademik. Halaman 1 2
www ppdb karawang info